BAB II
PEMBAHASAN
A.
STUDI PERILAKU DAN SUMBER DAYA
1.
Pengertian
Administrasi Negara
Di negeri
Belanda istilah mengenai hukum ini ada dua yaitu bestuurrecht dan administratief
recht, dengan kata dasar ‘administratie’
dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah
ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase
ini ada yang menerjemahkan dengan tata usaha, tata usaha pemerintahan, tata
pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi
saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan
pemerintahan.
a)
Hukum
administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi,yaitu hubungan antara warga negara
dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel
Djamali).
b)
Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana
negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
(Kusumadi Poedjosewojo.)
c)
Hukum
administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang
diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E.
Utrecht.)
d)
Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para
pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van
Apeldoorn)
e)
Hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum
antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono).
2. Etika Administrasi
Etika adalah dunianya filsafat,
nilai, dan moral. Administrasi adalah dunia keputusan dan tindakan. Etika
bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan
administrasi adalah konkrit dan harus mewujudkan apa yang diinginkan (get
thejob done). Pembicaraan tentang etika dalam administrasi adalah bagaimana
mengaitkan keduanya, bagaimana gagasan-gagasan administrasiseperti ketertiban,
efisiensi, kemanfaatan, produktivitas dapat menjelaskan etika dalam prakteknya, dan bagaimana
gagasan-gagasan
dasar etika mewujudkan yang baik dan menghindari yang buruk itu dapat
menjelaskan hakikat administrasi.
Etika administrasi Negara yaitu
bidang pengetahuan tentang ajaran moral dan asas kelakuan yang baik bagi para
administrator pemerintahan dalam menunaikan tugas pekerjaannya dan melakukan
tindakan jabatannya. Bidang pengetahuan ini diharapkan memberikan berbagai asas
etis, ukuran baku, pedoman perilaku, dan kebijakan moral yang dapat diterapkan
oleh setiap petugas guna terselenggaranya pemerintahan yang baik bagi
kepentingan rakyat.
Sebagai suatu bidang studi,
kedudukan etika administrasi negara untuk sebagian termasuk dalam ilmu
administrasi Negara dan sebagian yang lain tercakup dalam lingkungan studi
filsafat. Dengan demikian etika admistrasi Negara sifatnya tidak lagi
sepenuhnya empiris seperti halnya ilmu administrasi, melainkan bersifat
normatif. Artinya etika administrasi Negara berusaha menentukan norma mengenai
apa yang seharusnya dilakukan oleh setiap petugas dalam melaksanakan fungsinya
dan memegang jabatannya.
Etika administrasi Negara karena
menyangkut kehidupan masyarakat, kesejahteraan rakyat, dan kemajuan bangsa yang
demikian penting harus berlandaskan suatu ide pokok yang luhur. Dengan
demikian, etika itu dapat melahirkan asas, standar, pedoman, dan kebajikan
moral yang luhur pula. Sebuah ide agung dalam peradaban manusia sejak dahulu
sampai sekarang yang sangat tepat untuk menjadi landasan ideal bagi etika
administrasi Negara adalah Keadilan, dan memang inilah yang menjadi pangkal
pengkajian Etika Admnistrasi Negara, untuk mewujudkan keadilan.
Dari beberapa literatur yang kami
dapatkan, kami melihat setidaknya ada 3 prinsip yang harus dipegang agar sebuah
Administrasi dapat dikatakan baik yakni:
a. Prinsip
Pelayanan kepada Masyarakat
Prinsip
utama prinsip demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan rakyat
mensyaratkan bahwa rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam
pemerintahan negara, dari sini dapat dipahami bahwa pemerintah ada memang untuk
memberi pelayanan kepada masyarakat.
b. Prinsip
Keadilan Sosial dan Pemerataan
Prinsip
ini berhubungan dengan distribusi pelayanan yang harus sesuai, tidak “pilih
kasih” dan relatif merata di seluruh wilayah sebuah negara/ pemerintahan.
c. Mengusahakan
Kesejahteraan Umum
Maksudnya adalah setiap pejabat pemerintah harus memiliki
komitmen dan untuk peningkatan kesejahteraan dan bukan semata mata karena
diberi amanat atau dibayar oleh negara melainkan karena mempunyai perhatian
yang tulus terhadap kesejahteraan warga negara pada umumnya.
Persoalan-persoalan etis yang
dibahas dalam etika Administrasi yang sekaligus menjadi ruang lingkup dari
Etika Administrasi itu sendiri menurut J.Alder antara lain :
a) Apakah ukuran-ukuran dari
administrasi yang baik ?
b) Apakah sifat dasar dari administrasi
yang jelek ?
c) Apakah ada bentuk/model Administrasi
yang baik atau jelek?
d) Apakah keberhasilan administrasi
ditentukan oleh tujuan yang ingindicapai, yaitu efisiensinya dalam melaksanakan
tugas?
Dari sini dapat diketahui bahwa lingkup Etika Administrasi
Negara adalah pada penentuan nilai dalam proses administrasi.
3.
Studi
Perilaku Administrasi berguna:
a.
Menunjukkan apa yang harus dilakukan pada satu situasi tertentu;
b.
Memberikan deskripsi lingkungan di mana organisasi bergerak;
c.
Memberikan kerangka konseptual untuk memecahkan masalah-masalah organisasi.
4. Perhatian Terhadap Manusia
Ilmu administrasi yang menjadikan
manusia sebagai objek manusia ditujukan untuk menemukan keseimbangan antara
kebutuhan organisasi dan individu. Kecenderungan baru yang terdapat dalam
administrasi kepegawaian adalah dorongan menumbuhkan partisipasi para pekerja
dalam proses pembuatan keputusan.
5.
Administrasi Keuangan Negara
Administrasi keuangan pada tingkat
nasional dipandang sebagai isu politik dan sosial. Administrasi keuangan
merupakan alat paling penting dalam kehidupan negara. Karena kemampuannya untuk
berfungsi sebagai alat koordinasi.
Definisi keuangan negara
adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam
penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan
bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalah dari
sisi objek, subjek, proses dan tujuan.
Dari sisi objek, yang dimaksud dengan keuangan Negara meliputi semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan
kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan keuangan Negara meliputi seluruh
subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu:
pemerintah pusat, pemerintah daerah, negara/daerah, dan badan lain yang ada
kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan,
keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang
berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di
atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sistem adminstrasi keuangan negara
diatur dengan berbagai ketentuan, diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.
Fungsi perencanaan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional tidak dibahas secara terperinci. Akan tetapi, pembahasan mengenai
keuangan negara lebih difokuskan pada fungsi pengorganisasian, pengarahan, dan
pengendalian sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang keuangan negara.
Sedangkan fungsi perencanaan keuangan negara dibahas pada materi penyusunan dan
penetapan APBN.
B.
STUDI PERBANDINGAN DAN PENGEMBANGAN
1.
Administrasi Pemerintah Daerah
Definisi dari Administrasi
Pemerintahan Daerah adalah keseluruhan dari bentuk penyelenggaraan pelayanan
Pemerintah daerah secara intensif kepada masyarakat baik itu pemerintahan
tingkat I maupun pemerintahan tingkat II dengan memanfaatkan dan mendayagunakan
segala kemampuan sumber-sumber daya yang ada supaya tujuan negara dapat tertata
dengan baik.
Adminstrasi pemerintah daerah adalah
fenomena administrasi, sebagai satu bagian penting dalam kehidupan kenegaraan,
di mana sistem administrasi pemerintah daerah amat dipengaruhi oleh
faktor-faktor situasional faktor-faktor lingkungan.
Sesuai
dengan UU No. 32 Tahun 2004, pemerintah daerah merupakan koordinator semua
instansi sektoral dan kepala daerah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
pembinaan dan pengembangan wilayahnya. Pembinaan dan pengembangan tersebut mencakup
segala bidang kehidupan dan bidang pembangunan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, termasuk administrasinya.
Kabupaten
sebagai satu kesatuan wilayah pemerintahan, melaksanakan pembangunan yang
memiliki arah dan tujuan tertentu yang harus dicapai melalui pembangunan di
semua bidang, termasuk di bidang pendidikan dan kebudayaan. Hal itu berarti,
bahwa rencana pembangunan pendidikan di kecamatan atau propinsi tidaklah
berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana
pembangunan kabupaten secara keseluruhan. Oleh karena itu, segala usaha dan
kegiatan pembinaan dan pengembangan di bidang pendidikan di kabupaten harus
berada di bawah koordinasi atau sepengetahuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten
untuk menjaga keserasian dan keterkaitannya dengan sektor lain dalam rangka
mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
2.
Perbandingan Administrasi Negara
Sebagai pendatang baru dalam dunia
akademik kelahiran Administrasi Negara didorong untuk mencapai dua tujuan
sekaligus, yakni: untuk memberikan bobot ilmiah bagi administrasi negara, dan
untuk membuat agar semua program bantuan teknis berhasil.
Perbandingan administrasi mempunyai
sasaran untuk kesejahteraan ummat manusia yang ingin hidup dan berkembang sama
dengan Negara-negara yang telah maju.
Beberapa
aspek yang terdapat dalam studi perbandingan administrasi Negara adalah bentuk
Negara, peerintahan, sistem pemerintahan, sistem politik dan infrastruktur
politik.
3.
Studi Organisasi dan Metode
Kegiatan-kegiatan dalam rangka studi
Organisasi dan Metode meliputi tiga hal berikut: penyelidikan organisasi,
penyempurnaan metode, dan penelaahan tata ruang.
4.
Pengembangan/Pelembagaan organisasi
Usaha pengembangan/pelembagaan
organisasi adalah suatu usaha untuk memperbaiki efektivitas dan kesehatan
organisasi dengan menggunakan ilmu dan pengetahuan perilaku. Pengembangan/
pelembagaan organisasi dipandang sebagai analisis segi kemanusiaan dalam
seluruh kehidupan organisasi.
Pengembangan
organisasi menggunakan pendekatan perilaku daripada struktur formal.
Pembangunan lembaga merupakan pembangunan atau pengembangan lembaga utk menjadi
sarana pendorong proses perubahan & inovasi. Pembangunan lembaga sama
dengan pelembagaan organisasi
5.
Pertumbuhan Administrasi
Perkembangan
masyarakat yang semakin kompleks mendorong tumbuhnya studi administrasi
terhadap bidang-bidang khusus. Tujuannya adalah untuk lebih meningkatkan
efektivitas dan efisiensi organisasi.
Pada saat ini
lingkungan organisasi selalu berubah-ubah setiap waktu, organisasi yang
menyadari keadaan dinamis ini akan lebih peka terhadap segala perubahan yang
terjadi di luar organisasi dibandingkan dengan organisasi yang tidak peduli
terhadap perubahan lingkungan. Dengan kepekaan tersebut, organisasi tidak hanya
akan lebih cepat mengadakan reaksi, akan tetapi melakukan antisipasi untuk
menyesuaikan tujuan, strategi, kebijaksanaan, taktik serta desain dan struktur
organisasi pada situasi yang berubah. Organisasi yang baik adalah organisasi
yang melihat ke depan dan mempersiapkan diri untuk itu. Organisasi harus
mempersiapkan forecast dan estimasi situasi lingkungan, agar lebih cepat
tanggap dan dapat bersiap-siap sebelumnya terhadap perubahan lingkungan.
Organisasi
sangat tergantung pada lingkungan, dengan demikian organisasi harus mampu
menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada lingkungan,
apabila ingin tetap bertahan (survival) dan berumur panjang. Untuk itu
diperlukan pengawasan terhadap perubahan lingkungan dan pengembangan
rencana-rencana untuk bertahan dengan perubahan-perubahan yang sesuai dengan
perubahan lingkungan. Pada bagian ini akan dikutip beberapa pendapat para ahli
teori organisasi yang menjelaskan mengenai pertumbuhan organisasi, teori
tentang kelembagaan dan daur hidup organisasi serta kemunduran organisasi
sebagai berikut :
Model Pertumbuhan Organisasi menurut Larry Greiner (dalam Robbins, 1990) ada 5 tahap, yaitu :
1. Tahap kreatifitas
2. Tahap pengarahan
3. Tahap pendelegasian
4. Tahap koordinasi
5.Tahap kerjasama
Pertumbuhan
Organisasi menurut Jones (1998)
yaitu: “tahap siklus hidup organisasi dimana
organisasi mampu mengembangkan nilai kreasi dan kompetensi sehingga mendapatkan
sumberdaya tambahan. Pertumbuhan ini
memungkinkan organisasi meningkatkan pembagian kerja dan spesialisasi serta
sekaligus mengembangkan keunggulan kompetitif”.
Ada empat
alasan utama mengapa organisasi mencari pertumbuhan, yaitu:
1) Makin besar makin baik.
2) Pertumbuhan meningkatkan kemungkinan
untuk bertahan hidup.
3)
Pertumbuhan sinonim dengan keefektifan.
4)
Pertumbuhan adalah kekuasaan
DAFTAR
PUSTAKA
HR,
Ridwan, Hukum Administrasi Negara;
Jakarta, Rajawali Pers, 2010
Teban,
Yeremias.T, Prof. Dr.,Enam
Dimensi Strategis Administrasi Publik Konsep, Teori dan Isu; Yogyakarta, Penerbit Gaya Baru,
2008
Syafie,
Inu Kencana, Olmu Administrasi Publik,
Cet II; Jakarta, PT.Raneka Cipta, 2006
dikporawonosobo.net/index.php?option=com_content
eprints.undip.ac.id/9846/1/PELEMBAGAAN_ORGANISASI.ppt
funnymustikasari.wordpress.com/.../pertumbuhan-dan-siklus-hidup-organisasi/ -
kerajaan-semut.blogspot.com/.../administrasi-pemerintahan-daerah.html
makalahdanskripsi.blogspot.com/.../hukum-administrasi-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar