Minggu, 07 Agustus 2016

MAKALAH TENTANG AMDAL Oleh Yana Mulyana Babakan Tipar-Bojong



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian AMDAL
          Menurut PP 29/1986, yang kemudian disempurnakan dengan PP 27/1999, yang semula hanya memiliki satu model AMDAL, berkembang dan mempunyai beberapa bentuk AMDAL dan mempunya pengertian:
1.      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Sementara itu pengertian ANDAL adalah sebagai berikut.
2.       Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan.
Dalam PP 51/1993, dikenal ada beberapa model AMDAL yaitu AMDAL Proyek Individual (seperti PP 29/1986), AMDAL Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan, dan  AMDAL  Regional.
Pengertian ketiga AMDAL menurut PP 51/1993 tersebut adalah:
1.      Analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam  satu kesatuan  hamparan  ekosistem  dan  melibatkan  kewenangan  lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Di dalam PP 27/1999 definisi di atas  kata  hasil  studi diganti  kajian dan dampak  penting  menjadi dampak besar dan penting.
2.      Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap  lingkungan  hidup dalam  satu  kesatuan  paran ekosistem dan menyangkut kwenangan  satu  instansi  yang  bertanggung jawab. Di dalam PP 27/1999 definisi di atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak penting diganti dampak besar dan penting.
3.      Analisis mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap  lingkungan  hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang  daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL adalah merupakan hasil studi mengenai dampak besar dan  penting  suatu  kegiatan  yang  direncanakan terhadap  lingkungan  hidup, yang diperlukan  bagi proses pengambilan keputusan. Hasil studi ini terdiri dari beberapa dokumen. Atas dasar beberapa dokumen ini kebijakan dipertimbangkan dan diambil.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang  atau  badan  hukum yang bertanggung  jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
masyarakat  yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam  pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Penentuan  kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan  menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
Apabila kegiatan  tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002, penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006, kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.
B.       Fungsi, Peran dan Manfaat AMDAL
1.      Fungsi dan peran Amdal
Pada waktu dulu, kebutuhan  manusia akan sumber alam belum begitu besar  karena  jumlah  manusianya  masih relatif  sedikit, di samping  itu  intensitas  kegiatannya  juga tidak besar. Pada saat  itu perubahan-perubahan pada lingkungan oleh aktifitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan  diri  secara alami. Tetapi aktifitas  manusia  makin  lama makin besar  sehingga  menimbulkan  perubahan  lingkungan yang  besar  pula. Pada saat  inilah  manusia perlu berfikir apakah perubahan yang terjadi pada lingkungan  itu  tidak akan  merugikan  manusia. Manusia perlu memperkirakan apa yang akan terjadi akibat adanya kegiatan oleh manusia itu sendiri.
AMDAL  merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas  pembangunan yang direncanakan.
Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 menyatakan : “Analisis mengenai  dampak  lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan  yang  direncanakan  terhadap lingkungan  hidup, yang diperlukan bagi proses pngambilan keputusan”.
AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting, karena ini memang yang dikehendaki baik oleh Peraturan  Pemerintah  maupun  oleh Undang-undang, dengan  tujuan agar kualitas  lingkungan  tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Oleh karena itu,  pemilik  proyek  atau  pemrakarsa  akan  melanggar  perundangan  bila  tidak  menyusun  AMDAL. Semua  perizinan akan sulit didapat dan di samping  itu  pemilik proyek dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan  membuat  AMDAL  merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek memperhatikan  kualitas  lingkungan, tidak hanya memikirkan  keuntungan  proyek sebesar  mungkin t anpa  memperhatikan dampak  lingkungan yang timbul. Dampak dari suatu  kegiatan, baik dampak negatif  maupun dampak positif  harus  sudah  diperkirakan  sebelum  kegiatan  itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali hal-hal  yang  akan dikerjakan, maka  AMDAL  harus dapat membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi proses pengambilan keputusan.
Nurkin, (2002) mengemukakan bahwa penerapan AMDAL di negara-negara berkembang ditujukan untuk :
·         Untuk  mengidentifikasi  kerusakan lingkungan yang mungkin dapat terjadi akibat kegiatan pembangunan.
·         Mengidentifikasi  kerugian  dan  keuntungan terhadap lingkungan alam dan ekonomi yang dapat dialami oleh masyarakat akibat kegiatan pembangunan.
·         Mengidentifikasi  masalah  lingkungan yang kritis yang memerlukan kajian lebih dalam dan pemantauannya.
·         Mengkaji  dan  mencari  pilihan  alternatif  yang  baik dari berbagai pilihan pembangunan.
·         Mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
·         Memabantu  pihak-pihak  terkait  yang  terlibat dalam  pembangunan dan pihak pengelola lingkungan untuk memahami tanggung jawab, dan keterkaitannya satu sama lain.
2.      Manfaat AMDAL
a.       Bagi Masyarakat
1)      Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat  mempersiapkan diri di dalam  penyesuaian  kehidupannya apabila diperlukan;
2)      Masyarakat dapat mengetahui perubahan lingkungan di masa sesudah proyek dibangun sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan menghindarkan diri dari kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut;
3)      Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam  pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun  ikut  langsung di dalam  membangun  dan   menjalankan  proyek;
4)      Masyarakat dapat memahami  hal-ihwal  mengenai proyek secara jelas sehingga kesalahfahaman dapat dihindarkai dan kerja sama yang menguntungkan dapat digalang;
5)      Masyarakat dapat mengetahui hak den kewajibannya di dalam hubungannya dengan proyek tersebut khususnya hak  dan  kewajiban di dalam ikut dan mengelola lingkungan.
b.      Bagi pemilik proyek
1)      Proyek  terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
2)      Proyek  terhindar  dari  tuduhan  pelanggaran  pencemaran  atau  perusakan lingkungan;
3)      Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
4)      Pemilik  proyek dapat  mempersiapkan  cara-cara  pemecahan  masalah di masa yang akan datang;
5)      Analisis  dampak  lingkungan  merupakan  sumber  informasi  lingkungan di sekitar  lokasi  proyeknya  secara  kuantitatif, termasuk  informasi  sosial ekonomi dan sosial budaya;
6)      Analisis dampak lingkungan merupakan bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, sehingga dapat diketahui kelemahan-kelemahannya untuk segera dapat dilakukan penyempurnaannya;
7)      Dengan adanya analisis dampak lingkungan, pemilik proyek dapat mengetahui  keadaan  lingkungan  yang  membahayakan (misalnya banjir, tanah longsor, gempa  bumi  dan  lain-lain) sehingga dapat dicari  keadaan lingkungan yang  aman  bagi  proyek.
c.       Bagi Pemerintah
1)      Untuk mencegah agar  potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam  yang  dapat diperbaharui);
2)      Untuk  mencegah  rusaknya  sumberdaya  alam  lainnya yang berada di luar  lokasi  proyek  baik  yang  diolah oleh  proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
3)      Untuk menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
4)      Untuk menghindari  terjadinya  pertentangan-pertentangan  yang  mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lainnya;
5)      Untuk menjamin agar proyek yang dibangun sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional ataupun internasional serta tidak mengganggu proyek lain;
6)      Untuk menjamin  agar  proyek tersebut mempunyai  manfaat  yang  jelas bagi negara dan masyarakat;
7)      Analisis dampak lingkungan diperlukan bagi pemerintah sebagai alat pengambil  keputusan.

C.    Tahapan Penyusunan AMDAL
Tata laksana menurut PP 29 Tahun 1986
Menurut Hardjasoemantri (1988), garis besar prosedur AMDAL sebagaimana tercantum pada PP No. 29/1986 Mengenai Analisis  Mengenai Dampak Lingkungan adalah sebagai berikut ini.
a.    Pemrakarsa  rencana  kegiatan  mengajukan  Penyajian  Informasi Lingkungan (PIL) kepada  instansi yang bertanggung jawab. PIL tersebut dibuatkan berdasarkan  pedoman  yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugaskan mengelola  lingkungan hidup. Dalam  uraian dibawah  ini, yang dimaksud degan menteri KLH adalah “Menteri  yang di tugasi mengelola lingkungan hidup”  instansi yang bertanggung  jawab adalah yang berwenang memberi keputusan tentnag  pelaksanaan  rencana  kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada  pada  menteri  atau  Pimpinan  Lembaga  Pemerintah  Nondepartemen yang  membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.
b.    Apabila  lokasi  sebagaimana  tercantum  dalam  PIL  dinilai tidak  tepat, maka instansi  yang  bertanggung  jawab menolak  lokasi tersebut dan memberikan  petunjuk tentang  kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan perbenturan kepentingan antar sektor maka instansi yang bertanggung  jawab  mengadakan konsultasi dengan menteri KLH dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen  yang bersangkutan.
c.    Apabila hasil penelitian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan  ANDAL, berhubung dengan adanya dampak penting  rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik lingkungan  geobiofisik maupun sosial budaya, maka pemrakarsa  bersama  instansi yang bertanggung  jawab membuat Kerangka Acuan (KA) bagi penyusunan ANDAL.
d.    Apibila ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu  rencana kegiatan, berhubung tidak ada  dampak penting, maka  pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana  Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana  Pemantauan  Lingkungan. (RPL) bagi kegiatan tersebut. Huruf K dalam RKL adalah “Kelola” dan huruf P dalam RPL dari “Pantau”.
e.    Apabila dari  semula sudah diketahui  bahwa  akan  ada dampak penting, maka tidak perlu dibuat PIL  lebih  dahulu  akan  tetapi dapat  langsung  menyusun KA bagi pembuat ANDAL.
f.     ANDAL merupakan  komponen  studi  kelayakan  rencana  kegiatan sehingga dengan demikian  terdapat  tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan, yaitu: teknis, ekonomis dan lingkungan (TEL). biaya rencana kegiatan sebagaimana tercantum  dalam  studi kelayakan rencana kegiatan tersebut  meliputi  pula biaya penanggulangan dampak negatif dan  pengembangan dampak positifnya.
g.    Pedoman umum penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri KLH. Pedoman teknis penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman  umum  penyusunan ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.
h.    Apabila ANDAL menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak  positifnya, maka instansi  yang bertanggung  jawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa  dapat  mengajukan  keberatan  kepada  pejabat  yang  lebih tinggi dari  instansi  yang  bertanggung  jawab selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. Sejak  diterimanya  keputusan  penolakan,  pejabat  yang  lebih tinggi tersebut  memberi  keputusan  atas  keberatan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pernyataan keberatan, setelah mendapat pertimbangan dari menteri KLH. Keputusan tersebut merupakan keputusan terakhir.
i.      Apabila ANDAL disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman penyusunan RKL dan RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau  Departemen yang bertanggung jawab.
j.      Keputusan  persetujuan ANDAL dinyatakan  kadaluwarsa apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan  persetujuan atas ANDAL. Terhadap permohonan ini instansi yang bertanggung  jawab  memutuskan dapat digunakan kembali ANDAL, RKL dan RPL yang  telah dibuat atau  wajib diperbaharuinya dokumen-dokumen tersebut.
k.    Keputusan  persetujuan  ANDAL dinyatakan  gugur, apabila terjadi perubahan  lingkungan  yang  sangat  mendasar  akibat  peristiwa alam atau karena  kegiatan  lain, sebelum  rencana kegiatan  dilaksanakan, pemrakarsa perlu membuat ANDAL baru berdasarkan rona lingkungan baru.

D.    Alasan Suatu rencana Kegiatan Wajib Menggunakan AMDAL
Setiap rencana  kegiatan  yang  mempunyai  dampak  besar  dan penting, wajib dibuat AMDAL. Hal ini mengacu  pada  pasal 3 ayat 1 PP 27 tahun 1999 yaitu ;
1.      Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2.      Eksploitasi  SDA  baik  yang  dapat diperbaharui/tidak dapat diperbaharui.
3.      Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, pemerosotan dalam pemanfaatan SDA, cagar budaya.
4.      Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, jasad renik.
5.      Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
6.      Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi  lingkungan.
7.      Kegiatan yang mempunyai tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara

E.     Pentingnya AMDAL Bagi Pembangunan Berwawasan
Dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, maka tampak gambaran bagi proyek-proyek yang akan dibangun atau yang telah berjalan, perlu diteliti sampai seberapa besar dapat meningkatkan kulitas lingkungan  hidup  setempat. Selain  itu terkandung  pula pengertian   seberapa besar  dapat  memaksimumkan  manfaat (dampak positif) terhadap  lingkungan yang  mengandung  makna  harus  dapat  menciptakan  kegiatan  ekonomi baru dan  penyedian  fasilitas sosial ekonomi bagi masyarakat setempat. atau sebaliknya  malah  menurunkan  kualitas  ligkungan  hidup dalam arti lebih banyak memberikan  kerugian (dampak negatif) bagi masyarakat sekitar.
Untuk  mengatasi  semua  itu, analisa dampak  lingkungan  adalah  salah satu cara pengendalian  yang  efektif  untuk  dikembangkan. AMDAL bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengaruh-pengaruh buruk (negatif) terhadap lingkungan dan bukan  menghambat ektifitas ekonomi. AMDAL  pada hakekatnya merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan proyek pembangunan  dimana  tidak  saja diperhatikan  aspek sosial proyek itu, melainkan  juga aspek  pengaruh  proyek  itu  terhadap sosial  budaya, fisika, kimia dan lain-lain, Hadi dalam Daniah (2007: 49).
Tujuan  dan  sasaran  utama  AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha atau  kegiatan  pembangunan  dapat  beroperasi  secara  berkelanjutan  tanpa  merusak  dan  mengorbankan  lingkungan  atau  dengan  kata  lain usaha tau kegiatan tersebut layak dari segi aspek liongkungan. Sedangkan kegunaan AMDAL adalah sebagai bahan untuk mengambil kebijaksanaan (misalnya perizinan) maupun sebagai pedoman dalam membuat berbagai perlakuan penanggulangan dampak negatif. Dalam usaha menjaga kualitas lingkungan, secara khusus AMDAL berguna dalam hal:
·         Mencegah agar potensi sumber daya alam yang dikelola tidak rusak, terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
·          Menghindari  efek samping dari pengolahan sumber daya terhadap sumber daya alam lainnya, proyek-proyek lain dan masyarakat agar tidak timbul pertentangan-pertentangan.
·         Mencegah  terjadinya  perusakan  lingkungan  akibat  pencemaran sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
·         Agar diketahui manfaatnya yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara dan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Fandeli, Chapid, 2007. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Liberty Offset. Yogyakarta
Tosepu, Ramadhan, 2007. Kesehatan Lingkungan. Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas MIPA UNHALU. Kendari
Wardhana, AW, 2004. Dampak Pencemaran Lingkungan. Andi Offset. Yogyakarta









Tidak ada komentar:

Posting Komentar