BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian AMDAL
Menurut PP 29/1986, yang kemudian disempurnakan dengan PP 27/1999, yang semula
hanya memiliki satu model AMDAL, berkembang dan mempunyai beberapa bentuk AMDAL
dan mempunya pengertian:
1.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini
menghasilkan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, Analisis Dampak
Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Sementara itu pengertian ANDAL adalah sebagai berikut.
2.
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah
telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu
kegiatan yang direncanakan.
Dalam PP 51/1993, dikenal ada beberapa model AMDAL
yaitu AMDAL Proyek Individual (seperti PP 29/1986), AMDAL Kegiatan Terpadu,
AMDAL Kawasan, dan AMDAL Regional.
Pengertian
ketiga AMDAL menurut PP 51/1993 tersebut adalah:
1.
Analisis mengenai dampak lingkungan
kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha
atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung
jawab. Di dalam PP
27/1999 definisi di atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak penting menjadi dampak besar dan penting.
2.
Analisis
mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting
usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan
paran ekosistem dan menyangkut kwenangan satu instansi
yang bertanggung jawab. Di dalam PP 27/1999
definisi di atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak penting diganti
dampak besar dan penting.
3.
Analisis
mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai dampak penting
usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem
zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang
daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung
jawab.
Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL adalah merupakan
hasil studi mengenai dampak besar dan penting
suatu kegiatan yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Hasil studi
ini terdiri dari beberapa dokumen. Atas dasar beberapa dokumen ini kebijakan
dipertimbangkan dan diambil.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL,
komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan
hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam
pelaksanaannya, terdapat beberapa hal
yang harus diperhatikan, yaitu:
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia
menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one
step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka
wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 86 Tahun 2002, penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL
sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006, kewenangan Penilaian didasarkan oleh
Permen LH no. 05/2008.
B. Fungsi, Peran dan Manfaat AMDAL
1.
Fungsi
dan peran Amdal
Pada waktu dulu, kebutuhan manusia akan sumber alam belum begitu besar karena jumlah
manusianya masih relatif sedikit, di samping itu intensitas kegiatannya juga tidak besar. Pada saat itu perubahan-perubahan pada lingkungan oleh
aktifitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri secara
alami. Tetapi aktifitas manusia makin lama
makin besar sehingga menimbulkan perubahan lingkungan yang besar pula.
Pada saat inilah manusia perlu berfikir apakah perubahan yang
terjadi pada lingkungan itu tidak akan merugikan
manusia. Manusia perlu memperkirakan apa yang akan terjadi akibat adanya
kegiatan oleh manusia itu sendiri.
AMDAL merupakan
alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang
mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan.
Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 menyatakan :
“Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak
suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pngambilan
keputusan”.
AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan
akan menimbulkan dampak penting, karena ini memang yang dikehendaki baik oleh
Peraturan Pemerintah maupun oleh
Undang-undang, dengan tujuan agar
kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek
pembangunan. Oleh karena itu, pemilik proyek atau pemrakarsa akan melanggar
perundangan bila tidak menyusun
AMDAL. Semua perizinan akan sulit didapat dan di samping itu pemilik
proyek dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan membuat AMDAL merupakan
cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan proyek sebesar mungkin t anpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul. Dampak dari suatu kegiatan, baik dampak negatif maupun dampak positif harus sudah
diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil
keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di
dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan
dikerjakan, maka AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya mempelajari
hal-hal yang penting bagi proses pengambilan keputusan.
Nurkin, (2002) mengemukakan bahwa penerapan AMDAL di
negara-negara berkembang ditujukan untuk :
·
Untuk
mengidentifikasi kerusakan lingkungan yang mungkin dapat
terjadi akibat kegiatan pembangunan.
·
Mengidentifikasi
kerugian dan keuntungan
terhadap lingkungan alam dan ekonomi yang dapat dialami oleh masyarakat akibat
kegiatan pembangunan.
·
Mengidentifikasi
masalah lingkungan yang kritis yang memerlukan kajian
lebih dalam dan pemantauannya.
·
Mengkaji
dan mencari pilihan alternatif yang baik
dari berbagai pilihan pembangunan.
·
Mewujudkan
keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan
pengelolaan lingkungan.
·
Memabantu
pihak-pihak terkait yang terlibat
dalam pembangunan dan pihak pengelola
lingkungan untuk memahami tanggung jawab, dan keterkaitannya satu sama lain.
2.
Manfaat
AMDAL
a.
Bagi
Masyarakat
1)
Masyarakat
dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
2)
Masyarakat
dapat mengetahui perubahan lingkungan di masa sesudah proyek dibangun sehingga
dapat memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan
menghindarkan diri dari kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya
proyek tersebut;
3)
Masyarakat
dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan
di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi
ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan
proyek;
4)
Masyarakat
dapat memahami hal-ihwal mengenai proyek secara jelas sehingga
kesalahfahaman dapat dihindarkai dan kerja sama yang menguntungkan dapat
digalang;
5)
Masyarakat
dapat mengetahui hak den kewajibannya di dalam hubungannya dengan proyek
tersebut khususnya hak dan kewajiban di dalam ikut dan mengelola
lingkungan.
b.
Bagi
pemilik proyek
1)
Proyek
terhindar dari perlanggaran terhadap
undang-undang atau peraturan yang berlaku;
2)
Proyek
terhindar dari tuduhan
pelanggaran pencemaran atau perusakan
lingkungan;
3)
Pemilik
proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang
akan datang;
4)
Pemilik
proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;
5)
Analisis
dampak lingkungan merupakan sumber informasi
lingkungan di sekitar lokasi proyeknya
secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya;
6)
Analisis
dampak lingkungan merupakan bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan
proyeknya, sehingga dapat diketahui kelemahan-kelemahannya untuk segera dapat
dilakukan penyempurnaannya;
7)
Dengan
adanya analisis dampak lingkungan, pemilik proyek dapat mengetahui keadaan lingkungan yang membahayakan
(misalnya banjir, tanah longsor, gempa bumi
dan lain-lain) sehingga dapat dicari keadaan lingkungan yang aman bagi
proyek.
c.
Bagi
Pemerintah
1)
Untuk
mencegah agar potensi sumberdaya alam
yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat
diperbaharui);
2)
Untuk
mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya
yang berada di luar lokasi proyek baik yang
diolah oleh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum
diolah;
3)
Untuk
menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,
pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu
kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
4)
Untuk
menghindari terjadinya pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan
proyek-proyek lainnya;
5)
Untuk
menjamin agar proyek yang dibangun sesuai dengan rencana pembangunan daerah,
nasional ataupun internasional serta tidak mengganggu proyek lain;
6)
Untuk
menjamin agar proyek tersebut mempunyai manfaat yang jelas
bagi negara dan masyarakat;
7)
Analisis
dampak lingkungan diperlukan bagi pemerintah sebagai alat pengambil keputusan.
C.
Tahapan Penyusunan AMDAL
Tata laksana menurut PP 29 Tahun 1986
Menurut Hardjasoemantri (1988), garis besar prosedur
AMDAL sebagaimana tercantum pada PP No. 29/1986 Mengenai Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan adalah sebagai berikut ini.
a. Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) kepada
instansi yang bertanggung jawab. PIL tersebut dibuatkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
yang ditugaskan mengelola lingkungan
hidup. Dalam uraian dibawah ini, yang dimaksud degan menteri KLH adalah “Menteri
yang di tugasi mengelola lingkungan hidup” instansi yang bertanggung jawab adalah yang berwenang memberi keputusan
tentnag pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan
berada pada menteri atau Pimpinan
Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada
Gubernur Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.
b. Apabila lokasi sebagaimana
tercantum dalam PIL
dinilai tidak tepat, maka instansi yang bertanggung
jawab menolak lokasi tersebut dan
memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi
pemrakarsa untuk membuat PIL yang baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan
perbenturan kepentingan antar sektor maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan
konsultasi dengan menteri KLH dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah
Nondepartemen yang bersangkutan.
c. Apabila hasil penelitian PIL
menentukan bahwa perlu dibuatkan ANDAL, berhubung dengan adanya dampak
penting rencana kegiatan terhadap
lingkungan, baik lingkungan geobiofisik
maupun sosial budaya, maka pemrakarsa bersama
instansi yang bertanggung jawab membuat Kerangka Acuan (KA) bagi
penyusunan ANDAL.
d. Apibila
ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana
kegiatan, berhubung tidak ada dampak
penting, maka pemrakarsa diwajibkan
untuk membuat Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan. (RPL) bagi kegiatan tersebut.
Huruf K dalam RKL adalah “Kelola” dan huruf P dalam RPL dari “Pantau”.
e. Apabila dari semula sudah diketahui bahwa akan
ada dampak penting, maka tidak perlu
dibuat PIL lebih dahulu akan tetapi
dapat langsung menyusun KA bagi pembuat ANDAL.
f. ANDAL merupakan komponen studi kelayakan
rencana kegiatan sehingga dengan demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan
pembangunan, yaitu: teknis, ekonomis dan lingkungan (TEL). biaya rencana
kegiatan sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan rencana kegiatan tersebut meliputi pula biaya penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positifnya.
g. Pedoman umum penyusunan ANDAL
ditetapkan oleh Menteri KLH. Pedoman teknis penyusunan ANDAL ditetapkan oleh
Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan
yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum penyusunan
ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.
h. Apabila ANDAL menyimpulkan bahwa
dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi
lebih besar dibanding dengan dampak positifnya,
maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang
bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat mengajukan
keberatan kepada pejabat
yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung
jawab selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari. Sejak diterimanya keputusan penolakan,
pejabat yang lebih tinggi tersebut memberi keputusan atas keberatan
tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pernyataan
keberatan, setelah mendapat pertimbangan dari menteri KLH. Keputusan tersebut
merupakan keputusan terakhir.
i. Apabila ANDAL
disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman
penyusunan RKL dan RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau Departemen yang bertanggung jawab.
j. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan kadaluwarsa apabila rencana kegiatan tidak
dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan
tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL. Terhadap permohonan
ini instansi yang bertanggung jawab memutuskan dapat digunakan kembali ANDAL, RKL
dan RPL yang telah dibuat atau wajib diperbaharuinya dokumen-dokumen
tersebut.
k. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat
mendasar akibat peristiwa
alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan, pemrakarsa perlu membuat ANDAL
baru berdasarkan rona lingkungan baru.
D.
Alasan Suatu rencana Kegiatan Wajib Menggunakan AMDAL
Setiap rencana kegiatan
yang mempunyai dampak besar
dan penting, wajib dibuat AMDAL. Hal ini
mengacu pada pasal 3 ayat 1 PP 27 tahun 1999 yaitu ;
1.
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2.
Eksploitasi SDA baik
yang dapat diperbaharui/tidak dapat diperbaharui.
3.
Proses dan kegiatan yang secara
potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, pemerosotan dalam
pemanfaatan SDA, cagar budaya.
4.
Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan,
jasad renik.
5.
Pembuatan dan penggunaan bahan hayati
dan non hayati.
6.
Penerapan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan.
7.
Kegiatan
yang mempunyai tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara
E.
Pentingnya AMDAL Bagi Pembangunan Berwawasan
Dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup, maka tampak gambaran bagi proyek-proyek yang akan dibangun
atau yang telah berjalan, perlu diteliti sampai seberapa besar dapat
meningkatkan kulitas lingkungan hidup setempat. Selain itu terkandung pula pengertian seberapa besar dapat memaksimumkan
manfaat (dampak positif) terhadap lingkungan yang mengandung makna harus
dapat menciptakan kegiatan ekonomi baru dan penyedian fasilitas sosial ekonomi bagi masyarakat
setempat. atau sebaliknya malah menurunkan kualitas ligkungan hidup dalam arti lebih banyak memberikan kerugian (dampak negatif) bagi masyarakat
sekitar.
Untuk mengatasi
semua itu, analisa dampak lingkungan adalah salah
satu cara pengendalian yang efektif untuk dikembangkan.
AMDAL bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengaruh-pengaruh buruk
(negatif) terhadap lingkungan dan bukan menghambat
ektifitas ekonomi. AMDAL pada hakekatnya
merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan proyek pembangunan dimana tidak
saja diperhatikan aspek sosial proyek itu, melainkan juga aspek pengaruh proyek itu
terhadap sosial budaya, fisika, kimia dan lain-lain, Hadi
dalam Daniah (2007: 49).
Tujuan dan sasaran utama AMDAL
adalah untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi
secara berkelanjutan tanpa merusak
dan mengorbankan lingkungan atau dengan
kata lain usaha tau kegiatan tersebut layak dari
segi aspek liongkungan. Sedangkan kegunaan AMDAL adalah sebagai bahan untuk
mengambil kebijaksanaan (misalnya perizinan) maupun sebagai pedoman dalam
membuat berbagai perlakuan penanggulangan dampak negatif. Dalam usaha menjaga
kualitas lingkungan, secara khusus AMDAL berguna dalam hal:
·
Mencegah
agar potensi sumber daya alam yang dikelola tidak rusak, terutama sumber daya
alam yang tidak dapat diperbaharui.
·
Menghindari efek samping dari pengolahan sumber daya
terhadap sumber daya alam lainnya, proyek-proyek lain dan masyarakat agar tidak
timbul pertentangan-pertentangan.
·
Mencegah
terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran
sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
·
Agar
diketahui manfaatnya yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara
dan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Fandeli, Chapid, 2007.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Liberty Offset. Yogyakarta
Tosepu, Ramadhan, 2007.
Kesehatan Lingkungan. Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas MIPA UNHALU. Kendari
Wardhana, AW, 2004.
Dampak Pencemaran Lingkungan. Andi Offset. Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar